25 radar bogor

Mayoritas UMKM, Cukai Industri Rokok Elektrik Tembus Rp 426 M di 2019

Liquid vape (Dok. JawaPos.com)
Liquid vape (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Langkah pemerintah menangani Pandemi Covid-19 yang berdampak pada dunia usaha, termasuk pemberian sejumlah stimulus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diapresiasi Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI).

Pasalnya, pelaku industri rokok elektrik mayoritas merupakan UMKM yang juga terdampak akibat pandemi.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah melakukan segala upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, termasuk pemberian stimulus yang bervariasi bagi UMKM yang terdampak,” ujar Ketua Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI) Aryo Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7/2020).

Industri rokok elektrik kini menjadi alternatif menyusul pemberikan izin Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha cairan vape.

Lewat regulasi itu, produk vape resmi legal untuk beredar di Indonesia dan cairan vape yang digolongkan sebagai produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan cukai sebesar 57 persen.

Sebelumnya, DJBC merilis data jumlah penerimaan cukai dari kategori HPTL yang mencapai Rp426,6 miliar sepanjang 2019, dari total penerimaan cukai industri hasil tembakau (IHT) senilai Rp164,9 triliun.