25 radar bogor

Perubahan Hagia Sophia Menjadi Masjid, Kita Harus Hormati Kedaulatan Turki

Fadli Zon

Apakagi hukum internasional sangat menjunjung tinggi prinsip non-intervensi, sebagaimana tertuang di dalam pasal 2, 42, dan 51 Piagam PBB. Prinsip non-intervensi yang ada di dalam Piagam PBB diperkuat lagi dengan adanya deklarasi tahun 1970 (resolusi Majelis Umum PBB 2625 (XXV) tahun 1970).

Melalui instrumen tersebut dapat dilihat bahwa tiap bentuk intervensi yang merugikan negara yang diintervensi adalah suatu pelanggaran hukum internasional.

Ketiga, kecaman sejumlah pihak yang memandang perubahan status ini sebagai sebuah tindakan provokasi, tentu bukanlah pandangan tepat. Meskipun Hagia Sophia terdaftar statusnya sebagai Situs Warisan Dunia, namun kewenangan penentuan status fungsi dan peruntukannya sepenuhnya berada di tangan Turki sebagai negara berdaulat penuh atas Hagia Sophia.

Persoalan UNESCO yang menilai tidak adanya komunikasi awal terhadap perubahan status tersebut, merupakan isu terpisah. Dan itu menjadi kewenangan UNESCO untuk meninjau kembali apakah status Sophia sebagai situs warisan dunia masih dapat diteruskan atau tidak.

Kita tahu, sejak 1985 Hagia Sophia memang telah diakui sebagai salah satu dari situs Warisan Dunia UNESCO yang disebut “Area Bersejarah Istanbul”, yang mencakup bangunan dan situs-situs bersejarah utama di kota itu.