Oleh : Fahmy Alaydroes, Anggota Komisi X DPR-RI Fraksi PKS
BADAN Legislatif DPR sedang gencar membahas RUU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law), RUU yang sempat diberi nama ‘RUU Cilaka’ (Cipta Lapangan Kerja), yang kemudian diganti menjadi RUU Cipta Kerja.
RUU ini, yang juga populer dikenal dengan sebutan “Omnibus Law” , atau perampingan aturan, bermuatan lebih dari 1000 pasal yang dikelompokkan menjadi 11 kluster.
RUU ini secara keseluruhan berpotensi mengubah lebih dari 1.000 pasal dalam 79 Undang-Undang yang berlaku, termasuk UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
RUU Cipta Kerja adalah inisiatif Pemerintah, telah diserahkan kepada DPR untuk dibahas, dan DPR telah menetapkannya sebagai RUU prioritas untuk segera disahkan menjadi UU.
RUU ini dimaksudkan untuk menyerap tenaga kerja Indonesia serta mendorong pertumbuhan perekonomian.
Hanya saja, pasal-pasal yang tercantum di dalamnya telah mengundang perdebatan publik, mengundang protes para kelompok buruh yang merasa (akan) dirugikan, dan juga dikritisi oleh para pengamat dan pakar pendidikan yang menganggap bahwa RUU ini berpotensi mengancam eksistensi, fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional.
Jika kita cermati rancangan Omnibus Law akan menemui banyak catatan dan kemunduran terhadap pendidikan di Indonesia.
Omnibus Law bidang pendidikan dan kebudayaan setidaknya merupakan amandemen dari 3 produk hukum undang-undang yang terkait dengan pendidikan, yaitu:, Undang-undang no. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-undang no.12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi. Beberapa hal yang harus dikritisi, antara lain:
Dominasi Pemerintah Pusat
Semangat Omnibus Law ini adalah menjadikan Pemerintah Pusat (Presiden) sebagai Penguasa yang menentukan segala hal terkait penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 62 RUU Omnibus law menyebutkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan non formal wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, yang meliputi
isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan.
Pasal ini mengubah pasal yang sebelumnya ada di UU Sisdiknas (UU Nomor 20/2003), yang mana kewenangan memberi izin dan mencabut diberikan ke Pemerintah daerah. Sekaligus, pasal ini berpotensi mempersulit peran serta masyarakat yang hendak mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan, karena harus izin ke Presiden (?!), apalagi mereka yang tinggal di daerah-daerah yang jauh dan terpencil.
Kebijakan yang aneh dan menimbulkan pertanyaan kritis, apa maksud di balik semua ini? Padahal, selama ini sepanjang sejarah, sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan telah hadir memberi kontribusi nyata ikut mencerdaskan bangsa, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka !
Komersialisasi Pendidikan
RUU Omnibus Law ini bertujuan untuk menggerakkan sektor ekonomi, dan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan. Tidak terkecuali, sektor pendidikan juga diberi kesempatan untuk menjadi kegiatan komersil.
Pasal 53 Omnibus law, mengubah semangat pendidikan yang sebelumnya adalah nirlaba (baca: semata-mata demi kebaikan sosial), menjadi terbuka untuk dikelola secara komersil.
RUU ini mengharuskan lembaga pendidikan (baik formal ataupun nono formal) yang didirikan masyarakat berbadan hukum pendidikan (BHP).
Tentu saja, dibukanya peluang ini akan menjadikan lembaga pendidikan mengedepankan tujuan kepentingan ekonomi, alih-alih mencapai tujuan pendidikan nasional yang memerlukan semangat gotong royong.
Semangat komersialisasi pendidikan ini juga dibarengi dengan pelonggaran syarat bagi lembaga pendidikan asing yang hendak mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan di Indonesia.
Di pasal 65, lembaga pendidikan asing yang hendak membuka cabang di Indonesia tidak perlu lagi mesti terakreditasi dan diakui di Negara asalnya, dan juga tidak mesti bekerjasama dengan mitra di dalam negeri (sebagaimana ditetapkan di UU Sisdiknas).
Di buka bebas, yang penting mampu membuka lapangan pekerjaan. Di satu sisi lembaga pendidikan dalam negeri harus izin pemerintah pusat, di sisi lain lembaga pendidikan asing dipermudah. Aneh dan menimbulkan pertanyaan kritis, maksudnya apa..?
Tidak Memerlukan Sertifikasi Kompetensi
UU Omnibus Law menghapus ketentuan wajibnya sertifikat kompetensi untuk guru dan dosen. Artinya, siapa saja dapat menjadi guru atau dosen. Termasuk guru atau dosen dari Negara asing juga dipermudah, tidak harus memiliki sertifikat kompetensi mengajar, yang penting lulusan dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi di negaranya.
RUU Omnibus Law ini juga menghapus pasal sanksi pidana atau denda maksimal Rp. 1 milyar bagi pihak-pihak yang memalsukan sertifikat kompetensi, atau ijazah atau gelar akademik sebagaimana diatur pada Pasal 67 UU Sisdiknas (UU No. 20/2003).
Dengan dihapuskannya pasal 67 ini, seolah pemerintah membiarkan terjadinya pemalsuan ijazah, sertifikat dan gelar akademik. Meskipun tindakan pidana pembuatan surat palsu sudah ada di KUHP (Pasal 263), namun isinya sangat umum dan tidak langsung terkait dengan tindakan pidana sebagaimana nyang dimaksud dengan pasal 67 UU Sisdiknas. Penghapusan ini sama sekali tidak berguna, bahkan menimbulkan kesan, demi untuk menciptakan lapangan kerja, boleh berbuat sesuka hati. (?)
RUU ini berpotensi menjadikan Pendidikan Nasional tercerabut dari akar filosofisnya, karena RUU ini memposisikan proses dan kelembagaan pendidikan sebagai instrument penggerak ekonomi belaka. Padahal, Pendidikan adalah proses menumbuhkan budaya yang luhur dalam kehidupan.
Proses pendidikan, menurut John Dewey (1950) adalah sebuah proses reorganisasi, rekonstruksi, transformasi pengalaman yang tiada henti. John Dewey memandang pendidikan bukan sebuah persiapan untuk hidup, melainkan bagian dari hidup itu sendiri.
KH Dewantara meyakini bahwa Pendidikan bertujuan untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya bagi peserta didik. Tujuan pendidikan yang luhur tersebut di dukung oleh fungsi pendidikan, yang menurut Noeng Muhadjir (2000) meliputi tiga fungsi, yaitu : (1) Menumbuhkan kreativitas subjek-didik, (2) Memperkaya khasanah budaya manusia, memperkaya nilai-nilai insani, dan nilai-nilai ilahi, dan (3) menyiapkan tenaga kerja produktif. Dalam konteks pendidikan nasional, fungsi pendidikan adalah “mengemabangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ….(Undang-Undang No. 20 tahun 2003, pasal 3).
Pemerintah dan DPR seharusnya bersikap arif dan bijaksana, jangan terlalu ‘’bernafsu” dan mengubah seenaknya saja Undang-Undang yang terkait dengan Pendidikan Nasional. Mari kita ubah dan perbaiki, diperkuat dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman, tapi jangan cabut Pendidikan Nasional dari akar filosofisnya dan tujuannya yang luhur: mencerdaskan kehidupan bangsa. (*)