Menyoal Tahun Ajaran Pendidikan Tahun 2020/2021

Peneliti Senior Lembaga Studi Visi Nusantara, Arsyad

BOGOR – RADAR BOGOR, Merujuk pada hasil keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) tentang dimulainya tahun ajaran baru 2020-2021, diputuskan bahwa tahun ajaran baru 2020-2021 ditetapkan mulai 13 Juli 2020, artinya tidak ada pergeseran tahun ajaran baru 2020-2021 sebagaimana wacana yang berkembang dengan alasan masih terjadinya pandemi covid 19 di wilayah Indonesia.

Dengan demikian, dipastikan bahwa kegiatan proses pembelajaran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah akan dilaksanakan setidaknya 13 juli 2020, dengan beberapa model atau bentuk pembelajaran.

Ada yang menggunakan skema tatap muka langsung dan ada yang masih harus belajar dari rumah. Hal ini mengacu pada ketentuan pemerintah tentang proses pembelajaran di masa pandemi covid 19.

Faktor Kesehatan dan Faktor Keberlangsungan Proses Pendidikan Indonesia

Berkaitan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020-2021 pada Juli 2020 ditengah masih merebaknya covid 19, akan membawa konsekuensi yang harus ditanggung oleh pemerintah dan seluruh stakeholders pendidikan.

Setidaknya ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian untuk memasuki adaptasi kehidupan baru di masa pandemi covid 19, khususnya di bidang pendidikan, yaitu faktor kesehatan dan faktor keberlangsungan kegiatan proses pembelajaran bagi peserta didik.

Kedua faktor ini sangat penting karena akan menentukan masa depan peserta didik. Pertama adalah faktor kesehatan. Memperhatikan faktor kesehatan dengan mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah menjadi hal utama dalam melaksanakan kegiatan proses pembelajaran tatap muka di sekolah.

Sebab apabila faktor kesehatan ini diabaikan, akan berdampak buruk pada menularnya covid 19 kepada warga sekolah. Oleh karena itu prinsip pembukaan sekolah untuk melaksanakan kegiatan proses pembelajaran harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan bagi semua warga pada satuan pendidikan.

Secara umum, protokol kesehatan untuk pembukaan sekolah melaksanakan kegiatan proses pembelajaran tatap muka merujuk pada keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri. Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap.

Diawali dengan masa transisi selama dua bulan, jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru dengan ketentuan antara lain; (1) pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan diprioritaskan pada daerah zona hijau dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan;

(2) pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada masa transisi selama dua bulan, yaitu tingkat SMA, SMK, MAK, SMP, MTs paling cepat bulan Juli 2020 sesuai kalender pendidikan nasional. Untuk tingkat SD, MI dan SLB paling cepat september 2020 dan untuk PAUD paling cepat November 2020.

Sementara untuk adaptasi kebiasaan baru pada tingkat SMA, SMK, MAK, SMP, MTs paling cepat September 2020. Untuk SD, MI dan SLB paling cepat November 2020 dan untuk PAUD paling cepat Januari 2021.

(3) Pembukaan sekolah untuk melaksanakan kegiatan proses pembelajaran tatap muka di sekolah dengan mengatur kondisi kelas, yaitu menerapkan jaga jarak sesuai ketentuan dan jadwal pembelajaran. Mengatur jumlah hari, jam serta sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang akan diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.

SKB 4 menteri ini merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dalam urusan pemerintahan, sehingga menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan.

Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun ketentuan teknis untuk menjabarkan ketentuan yang ada di dalam SKB 4 menteri tersebut sebagai acuan dan dasar pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada masa transisi dan masa kebiasaan baru.

Mencermati ketentuan SKB 4 menteri tersebut tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, khususnya pada aspek protokol kesehataan, sebenarnya relatif tidak susah untuk dilaksanakan melalui panduan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah karena pada aspek ini hanya memerlukan dua hal, yaitu; (1) kesiapan kebutuhan untuk memenuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, wastafel cuci tangan, sabun cuci tangan dan aturan pergi dan pulang dari sekolah.

Ketersediaan barang kebutuhan untuk memenuhi protokol kesehatan dan ketentuan pergi dan pulang dari sekolah tidak ada masalah sehingga pemerintah daerah dan satuan pendidikan tidak ada alasan untuk tidak memenuhinya, apabila akan membuka kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;

(2) sosialisasi panduan kegiatan proses pembelajaran tatap muka di sekolah dari pemerintah daerah agar protokol kesehatan dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh orang tua dan warga satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Faktor kedua, keberlangsungan kegiatan proses pembelajaran. Prinsip keberlangsungan kegiatan proses pembelajaran bagi peserta didik baik tatap muka di sekolah maupun belajar di rumah adalah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik dalam mendapatkan layanan pendidikan selama covid 19.

Sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan proses pembelajaran, kemendikbud mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat covid 19.

Isi SE Mendikbud No. 4 tahun 2020 tersebut, khususnya pada aspek proses pembelajaran di rumah, dengan prinsip bahwa belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Sementara itu, ketentuan teknis belajar dari rumah dituangkan dalam Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, antara lain mengatur tentang;

(1) Metode belajar dari rumah yaitu menggunakan pembelajaran jarak jauh dalam jaringan/online (daring) menggunakan gawai maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring, dan pembelajaran jarak jauh luar jaringan/offline (luring) menggunakan televisi, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar dari benda di lingkungan sekitar.

(2) Peran pendidik, yaitu pendidik memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran. Untuk pembelajaran daring pendidik harus;

(a) membuat mekanisme untuk berkomunikasi dengan orang tua/wali dan peserta didik; (b) membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajara (RPP) yang sesuai minat dan kondisi anak; (c) memastikan proses pembelajaran berjalan lancar.

Dikeluarkannya beberapa kebijakan pendidikan di masa Pandemi covid 19 menurut Kemendikbud pada prinsipnya adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Kewajiban Pemerintah dan Hak Peserta Didik

Terlepas dari kegiatan proses pembelajaran dilakukan tatap muka di sekolah atau belajar dari rumah di masa covid 19 ini, dan merujuk pada ketentuan tentang kebijakan pendidikan di masa Pandemi covid 19 yang dikeluarkan oleh pemerintah,

baik dari ketentuan protokol kesehatan maupun ketentuan tentang proses pembelajaran, maka Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama di Kabupaten/Kota perlu menyusun ketentuan yang rinci sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan proses pembelajaran untuk memastikan bahwa keberlangsungan proses pembelajaran berjalan dengan baik yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan peserta didik.

Hak ini sesuai amanah UU. No 20 tahun 2003, pasal 5 bahwa; Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk itu pemerintah daerah sebagai penanggung jawab keberlangsungan proses pembelajaran perlu menjalin kerjasama dengan stakeholder pendidikan dan melibatkan masyarakat luas secara bersama-sama memastikan bahwa peserta didik mendapatkan pendidikan dengan baik.

Merespon hal tersebut, Kemendikbud memberikan solusi dengan platform Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), baik yang bersifat daring maupun luring. PJJ dibagi menjadi dua jenis yaitu pembelajaran luring dan pembelajaran daring.

Pembelajaran daring dilakukan selama ini secara interaktif seperti Zoom dan Google Meeting. Sementara untuk pembelajaran luring, penerapan pembelajarannya melalui buku pegangan siswa dan guru dengan buku teks dan juga memanfaatkan program belajar dari rumah lewat Radio atau TVRI//TV lokal, atau dapat menggunakan website sebagai sumber belajar yang disediakan oleh pemerintah selama belajar dari rumah.

Terlepas kekurangan dan kelebihan belajar dari rumah melalui PJJ di masa covid 19, hal ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik agar mendapatkan layanan pendidikan yang baik dengan tetap pada prinsip bahwa pemerintah melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk covid 19, mencegah penyebaran dan penularannya di satuan pendidikan.

Untuk itu, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, dan satuan pendidikan serta stakeholder pendidik harus bekerjasama untuk mendukung kegiatan proses pembelajaran dalam bentuk PJJ tersebut baik dalam jaringan maupun luar jaringan dengan;

(1) memastikan ada panduan kegiatan proses pembelajaran jarak jauh baik dalam jaringan maupun luar jaringan yang disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten/Kota;

(2) pemerintah daerah menjamin kesiapan infrastruktur untuk mendukung proses PJJ;

(3) pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk membantu pelaksanaan PJJ daring maupun luring bagi guru/peserta didik;

(4) sekolah mengalokasikan dana BOS dan BOP untuk membantu pelaksanaan PJJ daring maupun luring bagi guru/peserta didik;

(5) memberikan sosialisasi dan pendampingan, pelatihan untuk guru-guru agar kesiapan guru baik pemahaman dan praktik dalam merancang dan melakukan PJJ yang berkualitas.

Dengan mengacu pada UUD 1945 hasil amandemen, Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pasal 31 ayat (2) juga menyatakan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Berdasarkan pasal 31 ini, negara memiliki dua kewajiban yaitu menyelenggarakan pendidikan bagi setiap warga negara, dan membiayai pendidikan bagi warga negara.

UU. N0. 20 tahun 2003, pada pasal 34 ayat (3) berbunyi ‘wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat”.

Memasuki tahun ajaran baru 2020-2021 di masa pandemi covid 19 dengan menerapkan kebijakan protokol kesehatan merupakan kewajiban pemerintah untuk kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat umum.

Sementara keberlangsungan kegiatan proses pembelajaran baik daring, luring maupun tatap muka dalam situasi dan kondisi apapun adalah merupakan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dari pemerintah.

Simpulan

Terselenggaranya pendidikan yang berkualitas bukan merupakan tanggung jawab pemerintahan saja tetapi, juga memerlukan peran aktif masyarakat, dewan pendidikan dan komite sekolah harus ikut andil dalam memastikan kegiatan proses pembelajaran di masa covid 19 berjalan dengan baik, sesuai dengan tugas dan fungsinya maasing-masing.

Untuk itu, pemerintah tetap wajib memenuhi hak pendidikan bagi masyarakat dalam kondisi apapun yang melibatkan masyarakat dengan membangun kesadaran bersama bahwa keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas adalah investasi terbesar suatu bangsa.

Sehingga dalam situasi apa pun diperlukan kerjasama seluruh elemen untuk memenuhi hak pendidikan masyarakat. Perlu bergotong royong antara pemerintah pusat dan daerah serta stakeholder pendidikan untuk membagi fokus perhatian di tengah masalah beratnya pandemik covid 19.

Selain memutus rantai penyebaran covid 19, melaksanakan PJJ di tengah covid 19 juga tidak kalah pentingnya karena memenuhi hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu.

Selamat belajar!

Dr. Arsyad, M.Pd.
Peneliti Senior Lembaga Studi Visi Nusantara