25 radar bogor

Mendikbud Siap Terbitkan Permendikbud Keringanan Pembayaran Uang Kuliah

Mendikbud-Nadiem-Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud-Nadiem-Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim

JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).

“Kami akan mengeluarkan permendikbud yg memberikan keringann UKT di bawah ruang lingkup kita yaitu bagi PTN, kebijakan penyesuaian UKT yang diatur dalam Permendikbud 25/2020,” terang dia dalam webinar Taklimat Media: Kebijakan terkait UKT, Kebijakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, serta Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja, Jumat (19/6).

Hal itu dilakukan setelah mendengar keluhan dari grup mahasiswa yang menyebutkan betapa besarnya beban bagi mahasiswa. Pasalnya, di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, membayar UKT menjadi begitu sulit.

“Krisis ekonomi yang menimpa orang tua mereka dari sisi penghasilan dan mereka tidak bisa mengakses berbagai macam fasilitas, makanya mereka meminta kepada Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka,” tambahnya.

Dalam kebijakan baru ini, dia mengatakan bahwa masing-masing PTN dapat melakukan penyesuaian UKT untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat dampak Covid-19. Di mana sebelumnya tidak ada regulasi yang membawahi hal tersebut, sekarang akan dibentuk.

“Kami memberikan arahan bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil kredit atau SKS, misalnya dia hanya menunggu kelulusan, jadi dia tidak wajib membayar UKT dalam situasi seperti ini, lalu pemimpin perguran tingggi dapat memberikan keringan UKT kepada mahasiswa,” ujar dia.

Apa saja jenis keringanan bagi mahasiswa, para mahasiswa dapat mencicil UKT, hal itu juga bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mereka. Kemudian juga bisa melakukan penundaan pembayaran dan bisa juga UKT diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi serta ada fleksibilitas pemberian beasiswa dan juga bantuan infrastruktur seperti internet hingga pulsa.

“Masing-masing universitas diberikan kemerdekaan untuk menentukan berapa komposisi terbaik, sesuai dengan kemampuan mereka (mahasiswa) masing-masing. Sebelum kebijakan ini belum ada arahan untuk peta regulasi, relaksasi, pembayaran cicilan dan penggratisan UKT, ini kerangka regulasi agar semua PTN bisa memberikan keringanan untuk membantu mahasiswa,” tutupnya.(jpc)