Ojek Online di Jabar Diizinkan Angkut Penumpang, Tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi Ojek Online.

BANDUNG-RADAR BOGOR, Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar telah mengizinkan ojek online (Ojol) untuk kembali mengangkut penumpang di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Namun, dengan catatan, tetap disertai penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Dishub Jabar Hery Antasari mengatakan, hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Di dalam surat edaran itu dijabarkan terkait beberapa fase penyelenggaraan transportasi publik selama pandemi.

“Saat ini kita masih berada dalam fase 1 di bidang transportasi, yaitu fase pembatasan bersyarat yang berlangsung 9 Juni sampai tanggal 30 Juni,” ungkap Hery di Gedung Sate Bandung, Rabu (17/6/2020).

“Berdasarkan surat edaran ini, pada kategori tertentu, kategori (zona) hijau dan kuning memang sudah diperkenankan untuk mengangkut penumpang selain mengangkut barang. Akan tetapi terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipernuhi oleh operator,” jelasnya.

Untuk zona hijau, terang Hery, Ojol dapat beroperasi orang dan barang dengan cara menggunakan disinfektan secara reguler. Kemudian pengemudi secara reguler dilakukan rapid test oleh pihak operator, pengemudi  juga harus dilengkapi alat pelindung diri.

“Seperti masker sarung tangan tangan, hand sanitizer, jaket lengan panjang, mengenakan helm dan lainnya,” katanya.

Selain itu, penumpang ojol harus membawa helm sendiri. Termasuk pembayarannya harus dilakukan nontunai.

“Untuk zona kuning, peraturannya berbeda sedikit dengan zona hijau, ada tambahannya, dimana harus ada penyekat antara penumpang dan pengemudi. Itu persyaratan yang harus dipenuhi pihak operator dan mitra, bagaimana bentuk penyekat  dan lainnya sudah diatur melalui kementerian perhubungan,” lanjutnya.

Sementara untuk wilayah penyangga DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), Hery mengatakan, dari sisi kebijakan umum PSBB, termasuk sektor transportasi harus menyesuaikan dengan kebijakan DKI Jakarta, sehingga ada kesamaan langkah dalam kebijakannya.

Hery mengatakan, untuk wilayah Bodebek, sementara ini ojol belum bisa mengangkut penumpang sampai ada kesepakatan dan kondisi yang sama antara wilayah DKI Jakarta dan Bodebek.

Ia mencontohkan di DKI Jakarta, aplikator sudah mampu melakukan segregasi dalam aplikasinya untuk membatasi penumpang sampai kelurahan bahkan tingkat RW. Tetapi dengan Bodebek dan daerah Jabar lainnya, hal itu belum dilakukan.

“Oleh karenanya pada saat ini masih berlaku surat dari Pemprov Jabar dan Dishub kepada aplikator untuk mematikan menu pengangkutan penumpangnya, khususnya di Bodebek sampai ada kesepakatan dan juga kondisi yang sama dengan DKI di wilayah Bodebek. Untuk wilayah Jabar yang lain kita akan mengikuti ketentuan surat edaran nomor 11, sehingga untuk wilayah hijau dan kuning diperkenankan mengangkut penumpang dengan persyaratan-persyaratan ketat tadi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memperpanjang PSBB hingga 26 Juni 2020. Khusus untuk PSBB di wilayah Bodebek tetap satu frekuensi dengan DKI Jakarta hingga 2 Juli 2020.

Hingga Jumat (12/6), berdasarkan level kewaspadaan kab/kota belum ada daerah zona hijau di Jabar.

Sementara itu, terdapat 10 daerah di Jabar masuk zona kuning dan harus melanjutkan PSBB, yakni: Kab. Bekasi, Kab.Bogor, Kab.Garut, Kab.Indramayu, Kab.Karawang, Kab.Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok.

Sementara daerah zona biru yang bisa menerapkan AKB, yakni Kab. Bandung, Kota Cimahi, Kab.Bandung Barat, Kab.Ciamis, Kab.Cianjur, Kab.Cirebon, Kab.Kuningan, Kab.Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab.Sumedang, Kab.Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya. (ysf/radarbandung.id)