25 radar bogor

Tak Mau Dikarantina, Dua Pemudik di Sragen Dijebloskan ke Rumah Angker

Rumah-Hantu
Ilustrasi Rumah Angker
Rumah-Hantu
Ilustrasi Rumah Angker.

SRAGEN-RADAR BOGOR, Pemerintah memang telah resmi melarang masyarakat untuk mudik agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas.

Meski demikian, diperkirakan masih banyak orang yang nekat pulang kampung menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kemungkinan dibawa para pemudik, pemerintah daerah pun telah menyiapkan berbagai langkah. Salah satunya menyediakan tempat karantina sementara selama 14 hari bagi para pemudik.

Jadi, begitu para pemudik sampai di kampung halaman, mereka akan diarahkan untuk menuju pos-pos Satgas Penanggulangan Covid-19.

Di sana, para pemudik akan menandatangani pernyataan bahwa mereka bersedia melakukan karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

Jika mereka melanggar pernyataan tersebut, maka petugas berhak melakukan langkah tegas terhadap para pemudik bandel ini.

Nah, salah satu kisah lucu dialami oleh dua pemudik asal Sragen, Jawa Tengah, ketika pulang ke kampung halaman di Desa Plupuh, Kecamatan Miri.

Dua pemudik yang tak disebutkan namanya pulang kampung dari kota ke desa mereka. Awalnya mereka bersedia menerima aturan isolasi atau karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

Namun di tengah jalan, mereka melanggar kesepakatan tersebut. Mereka tetap keluar rumah sebelum 14 hari berlalu.

Kedua orang ini pun ditangkap petugas. Mereka dimasukkan ke dalam rumah kosong dan berhantu yang berada di tengah sawah, lalu dikunci dari luar.

Menurut Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, rumah angker tersebut sengaja dipersiapkan bagi mereka yang melanggar aturan karantina mandiri.

” Di Miri ada rumah yang sangat spooky. Saya minta camat untuk membersihkan rumah itu untuk karantina orang-orang yang bandel. Ya, di tengah sawah Desa Jeruk,” kata Yuni.

Menurut laporan, meski ditempatkan di rumah kosong dan berhantu, para pelanggar karantina mandiri ini akan dipantau dan juga diberi makan. Tetapi tidak diketahui berapa lama mereka harus tinggal di rumah berhantu itu.

Sementara itu Pemda Kabupaten Sragen menyebutkan bahwa tidak ada pusat karantina di wilayahnya, maka gedung dan bangunan kosong akan difungsikan untuk sementara. (sp/ysp)