25 radar bogor

Pesta Gay di Tengah Wabah, Begini Kata Psikolog..

Retno Lelyani Dewi

BOGOR – RADAR BOGOR, Pesta seks yang dilakukan 16 gay atau penyuka sesama jenis pria di kawasan pemandian air panas di Kecamatan Parung digerebek aparat dan masyarakat setempat, Minggu (19/4/2020) malam.

Psikolog, Retno Lelyani Dewi mengungkapkan, pesta yang digelar belasan gay tersebut dimungkinkan terjadi karena kecanduan seks. Menurut dia, hasrat seks sudah ada pada diri manusia dan ketika memasuki fase akil baligh, hormon seks akan berperan penting.

“Saat individu terstimulasi, terangsang, dan akhirnya melakukan aktivitas seksual, perasaan ingin mengulangi lagi. Artinya, peluang adiksi atau kecanduan seks mungkin saja terjadi,” imbuhnya.

Kegiatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dilakukan secara komunitas atau berkelompok, kata dia, dapat menimbulkan rasa untuk berperilaku lebih terbuka dan berani di lingkungan masyarakat. “Secara komunitas, mungkin saja ada semangat dan dorongan untuk menunjukan pada masyarakat eksistensi mereka,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Berbeda halnya dengan sikap individu seorang LGBT. Menurut Retno, beberapa kliennya sebagai penyuka sesama jenis tidak mengharapkan adanya pengakuan oleh masyarakat atas eksistensinya. “Mereka mengaku lebih membutuhkan perasaan dipahami kebutuhannya. Bahasa mereka, ‘enggak diakui enggak apa-apa, tapi please pahami dong’, itu secara individual,” tuturnya.

Retno menuturkan, masyarakat Indonesia secara sosial masih menggunakan pola hubungan seks dilakukan suami istri, laki-laki dan perempuan, sebagai hubungan normal. “Sehingga hubungan sejenis, LBGT, dimasukkan ke hubungan yang melanggar norma sosial dan budaya kemasyarakatan,” terangnya.

Pada prakteknya, kata Retno, LGBT di Indonesia sudah mengetahui bahwa dasar agama dan sosial masyarakat masih menganggap perilaku LGBT sebagai penyimpangan sosial. “Artinya pesta seks yang dilakukan oleh kaum gay, LBGT, kategorinya menurut saya melanggar norma sosial. Harusnya pelanggaran di hukum, apalagi dalam situasi pandemi ini,” tegasnya.

Retno berharap, pihak kepolisian dapat memberi hukuman terkait pelanggaran yang dilakukan, khususnya saat pandemi Covid-19, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 93 UU No 6 Tahun 2019.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibuat, kata dia, untuk melindungi semua warga negara Indonesia. Sehingga, kata Retno, polisi seharusnya menjadi tokoh yang menegakan aturan dan hukum.

“Dorongan untuk memuaskan hasrat tanpa peduli situasi pandemi ini perlu dikenakan sanksi karena membahayakan penyebaran Covid-19. Bicara perilaku seksual menyimpangnya, harusnya mereka diberi konseling, jika mungkin diterapi,” paparnya.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diduga melakukan pesta seks terbukti, dengan konten video dalam hp mereka dan jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

“Terduga dibawa ke kecamatan karena khawatir warga terpancing emosinya dan diadakan pemeriksaan selanjutnya membuat surat pernyataan dan langsung dipulangkan ke tempat asal mereka,” jelasnya.

Seperti diketahui, pandemi virus Covid-19 (Corona) tak menyurutkan belasan gay atau pria penyuka sesama jenis menggelar aksi memalukan. Minggu (19/4/2020) malam, Satuan Pol PP Kecamatan Parung mendapatkan informasi dari masyarakat ada aktifitas wisatawan di kawasan pemandian air panas Gunung Panjang.

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang berada di RT 01/05, kampung Kandang Desa Cogreg, Kecamatan Parung. Benar saja, di sana tim langsung mengamankan 16 orang diduga gay dari Jakarta dan Tanggerang.

“Kami amankan belasan pria yang diduga gay, dan informasinya akan melakukan kegiatan komunitasnya di lokasi wisata gunung panjang dan area wisata pun kami segel,” ungkap Camat Parung Yudi Santoso kepada Radar Bogor. (cr4/c)