JAKARTA-RADAR BOGOR, Jajaran Polres Jakarta Utara menindak tegas AR (42) napi yang mendapat cuti bersyarat atau hak asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
AR terpaksa ditembak mati anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan R. E. Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/4/2020) malam.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyampaikan, AR berstatus residivis yang belum lama ini bebas setelah mendapatkan program asimilasi narapidana di tengah pandemi virus korona atau Covid-19.
“Pelaku ini merupakan residivis dan dia baru keluar dari Lapas yang ada di Bandung, yang sebelumnya di Salemba kemudian dipindah ke Bandung dan mengikuti program asimilasi,” kata Budhi dikonfirmasi, Minggu (19/4/2020).
Budhi menyampaikan, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terpaksa menembak AR karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.
AR bersama rekannya JN mencoba melakukan penodongan kepada seorang penumpang yang berada di angkot M15 ke arah Tanjung Priok.
AR sempat mengacungkan celurit yang ia bawa dan melukai salah seorang anggota polisi. Tak mau ambil resiko, polisi pun menembak AR yang langsung tewas di tempat.
“Saat pelaku yang ditembak mati digeledah dompetnya, ditemukan surat cuti bersyarat/asimilasi tertanggal 21 Februari 2020,” ujar Budhi.
Budhi menyebut, AR juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya telah berulah di Kota Depok pada Minggu (12/4/2020).
Hingga kini, polisi masih mendalami apakah AR dan rekannya JN telah beberapa kali berbuat ulah setelah mendapat hak asimilasi. “Mereka merupakan residivis kasus curas/begal juga,” pungkasnya.
Setelah peristiwa itu, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum. Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (jpg)