25 radar bogor

Awas, Langgar PSBB Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp100 Juta

Kondisi Jakarta setelah diberlakukannya PSBB.
Kondisi Jakarta setelah diberlakukannya PSBB.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa langsung menerapkan ancaman pidana bagi warga yang tidak mengindahkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pasalnya, yang melanggar ketentuan PSBB dapat dihukum denda Rp100 juta atau pidana penjara 1 tahun.

“Secara yuridis PSBB sebagai bagian tindakan dalam konteks UU Karantina Kesehatan baru secara resmi diberlakukan Jumat 10 April ini. Artinya berdasarkan asas legalitas ancaman pidananya bisa diterapkan mulai hari ini,” kata Fickar kepada JawaPos.com (Radar Bogor Group), Jumat (10/4).

Akademisi Universitas Trisakti ini menyebut, ketentuan pidana UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan umumnya ditujukan pada pengelola angkutan, sopir kendaraan, nahkoda kapal atau pilot pesawat udara. Sedangkan, untuk masyarakat umum diatur dalam Pasal 93.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” ucap Fickar.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memiliki tindakan yang lebih tegas dari pada pembatasan sebelumnya. Adapun, warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Aturan ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93 dijelaskan, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000.

“Prosesnya akan kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum, agar ketentuan ini bisa dilaksanakan. Dimana sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4) malam.

Anies menyebut, pembatasan yang dilakukan seperti kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah. Namun, apabila tetap harus ke kantor, maka harus menaati protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, Anies pun mengharapkan agar warga DKI Jakarta dapat melaksanakan ibadah di rumah. Dia meminta tidak ada kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

“Terkait di tempat umum, semua fasilitas umum akan ditutup. Tempat umum dilarang untuk berkumpul lebih dari lima orang, bukan soal jumlahnya lima-nya tapi mengurangi potensi interaksi,” tegas Anies.(JPC)