JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah Singapura akan mulai menagih biaya perawatan warga asing, termasuk warga negara Indonesia, yang terjangkit virus corona atau COVID-19. Ongkos perawatan di rumah sakit Singapura bisa mencapai lebih dari Rp 80 juta.
Diberitakan Reuters, pada Selasa (10/3/2020) pemerintah Singapura memutuskan tidak akan lagi menanggung biaya perawatan warga asing penderita virus corona. Mereka yang harus membayar biaya perawatan sendiri adalah turis pemegang visa kunjungan jangka pendek.
Namun Singapura tetap menggratiskan pemeriksaan COVID-19 untuk semua orang di negaranya. Bebas biaya pemeriksaan dan perawatan virus corona masih berlaku untuk warga dan pemegang izin tinggal tetap Singapura.
“Karena peningkatan infeksi COVID-19 secara global, dan kemungkinan peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi di Singapura, kami harus memprioritaskan sumber daya di rumah sakit kami,” kata Kementerian Kesehatan Singapura seperti dilansir kumparan.com.
Menurut situs Kementerian Kesehatan Singapura yang dikutip Reuters, biaya perawatan pasien infeksi pernapasan berat di rumah sakit Singapura berkisar antara SGD 6.000-8.000 (Rp 61 juta-82 juta).
Sejauh ini ada tiga WNI positif corona yang dirawat di Singapura, salah satunya adalah pemegang social visit pass holder atau visa kunjungan gratis selama 30 hari.
Menurut Koordinator Penerangan, Sosial, dan Budaya di Kedutaan Besar RI di Singapura, Ratna Lestari Harjana, pemegang visa jenis ini akan ditagihkan biaya perawatan virus corona di Singapura.
KBRI belum mendapatkan informasi soal jenis visa dua WNI lainnya. “Untuk warga negara Singapura dan PR (permanent resident) atau long term visit visa dibiayai pemerintah Singapura,” kata Ratna saat dihubungi kumparan.
Sejauh ini di Singapura terdapat 160 penderita virus corona, 33 di antaranya adalah imported cases atau tertular di luar negeri. (ysp)