Sering Beraksi di Bogor, 14 Pelaku Curanmor Diringkus di Karawang

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (5/3). Foto: Antara/Ali Khumaini

KARAWANG-RADAR BOGOR, Aparat kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jabar menangkap 14 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama operasi yang digelar selama sekitar sepekan.

Selain menyita 28 kendaraan, polisi juga menyita satu buah airsoft gun, korek api berbentuk pistol, dua lembar STNK, serta puluhan kunci T.

“Dalam operasi yang digelar 22 Februari hingga 2 Maret, ada 14 orang yang ditangkap dengan barang bukti 28 unit sepeda motor,” kata Kapolres Kabupaten Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis (5/3/2020).

Kapolres mengatakan, para pelaku biasa melakukan aksinya tidak hanya di daerah sekitar Karawang. Mereka juga mengaku sering melakukan aksinya di daerah sekitar Subang dan Bogor. “Sesuai dengan pengakuannya, para pelaku telah melakukan aksinya di 80 lokasi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditahan di rumah tahanan Polres Karawang dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.

“Usai ekspos pengungkapan kasus, kami langsung menyerahkan sepeda motor ini kepada pemiliknya yang sah,” kata dia.

Sementara itu, pengakuan korban pencurian kendaraan bermotor yang datang ke Mapolres, mereka kehilangan sepeda motornya saat diparkir di depan rumahnya sendiri. Ada juga korban yang mengaku kehilangan sepeda motornya saat disimpan di dalam rumahnya. (antara/jpnn)