Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Nikita Mirzani

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Dalam sidang perdana tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

“Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi.

Terkait dakwaan tersebut, pihak Nikita berencana mengajukan nota keberatan. Eksepsi bakal disampaikan pada sidang pekan depan. Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan pada 2018 lalu. Dia lapor polisi karena adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istrinya itu.

Hingga akhirnya Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sejak tahun lalu. Bahkan awal Februari 2020 dirinya sempat ditahan polisi setelah dijemput di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari kemudian memulangkannya. Pihak kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota. (mg3/jpnn)