25 radar bogor

Ribut Masalah Ongkos, Pengemudi Taksi Online Tewas Dibunuh Penumpang

Ilustrasi Tewas
Ilustrasi

SUBANG—RADAR BOGOR, Seorang penumpang di Subang nekat membunuh supir taksi online yang ditumpanginya gara-gara cekcok masalah ongkos. Mobil korban lalu dibawa kabur. Pelaku bernama Gunawan (26) ditangkap polisi di kawasan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (23/1) dini hari.

Sementara mobil Toyota Sienta silver yang digunakan driver ini dijual oleh pelaku kepada orang lain dengan harga murah. “Korban dan pelaku terlibat cekcok karena masalah pembayaran ongkos,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, Jumat (24/1/2020).

Aksi pembunuhan ini terungkap saat polisi mendapatkan laporan adanya mayat tergeletak di Jalan Raya Patrol, Jalancagak, Kabupaten Subang, Selasa (21/1) lalu.

Saat dicek, korban diketahui bernama Adhi Darajat Putra Dikerta (25) seorang driver taksi online. Penyelidikan dilakukan Sat Reskrim Polres Subang bersama tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Erlangga mengatakan pembunuhan itu dilakukan saat pelaku memesan taksi online korban untuk perjalanan pulang dari Padalarang ke Subang. Saat di perjalanan, pelaku dan korban terlibat cekcok masalah pembayaran ongkos.

“Kemudian setibanya di kontrakan pelaku, karena masih cekcok dengan korban, kemudian pelaku menghampiri korban dan melakukan penusukan pada korban menggunakan pisau sangkur ke leher dan wajah bagian kiri korban,” tuturnya.

Pelaku lalu masuk ke dalam mobil korban. Pelaku lalu membawa korban dengan mobil korban ke arah Jalan Patrol, Jalancagak, Kabupaten Subang. Pelaku lalu membuang korban ke jalan. “Selanjutnya pelaku pergi ke Garut untuk menjual mobil milik korban,” kata Erlangga.

Tim gabungan Reskrim Polres Subang dan tim Resmob Polda Jabar berhasil menemukan posisi kendaraan. Tim bergerak dan berhasil menemukan mobil jenis Toyota Sienta silver yang sudah berpindah tangan.

Selanjutnya, tim gabungan berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku yang diketahui bernama Gunawan di Kecamatan Leles Kabupaten Garut. “Pelaku mengakui perbuatannya itu,” kata Erlangga. Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Subang guna penanganan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana.(pojokjabar)