DEPOK-RADAR BOGOR, Seorang tukang eskrim keliling bernama Karondo diringkus Unit VI PPA Polres Metro Depok, Jumat (17/1).
Berdasarkan keterangan Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Ardiansyah, Kardono ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang – Undang Nomot 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Kejadian pencabulan ini terjadi pada Desember 2019, di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan. Aksi keji pelaku diketahui pertama kali saat keluarga korban membuka handphone milik korban berinisal NM (15).
Kemudian di handphone tersebut didapati pesan – pesan whatsapp yang berisi korban sudah tidak perawan lagi, karena saat disetubuhi tidak mengeluarkan darah. Pesan tersebut dikirimkan oleh pelaku. “Kekuarga korban yang menjadi pelapor dalam kasus ini sontak terkejut membaca isi pesan itu,” katannya.
Kemudian pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban. Hingga akhirnya korban mengaku dan mengatakan kejadian pencabulan yang dilakukan tukang es krim ini. “Atas kejadian tersebut orang tua korban datang ke Polrestro Depok untuk membuat laporan,” bebernya.
Pelaku sudah terlebih dahulu diamankan warga di tempat tinggal korban sebelum akhirnya diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku menyetubuhi korban dengan iming – iming akan diberi uang. Saat ini pelaku sedang mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan di Polrestro Depok,” pungkasnya.(rd)