JAKARTA – RADAR BOGOR, Proses sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag resmi bergulir.
Pemerintah memastikan biaya sertifikasi halal untuk perusahaan kategori usaha kecil dan menengah (UKM) digratiskan. Meskipun begitu pemerintah masih mencari skema sumber pembiayaannya.
Rapat tentang pelaksanaan jaminan produk halal (JPH) dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin Kamis (9/1/2020). Rapat bersama sejumlah menteri itu digelar untuk membahas beberapa isu.
Mulai dari pendaftaran sertifikasi halal, lembaga pemeriksa halal, persiapan tentang tarif, serta isu-isu lainnya. ’’Supaya tidak menimbulkan masalah, harus disiapkan tanpa gangguan,’’ katanya.
Usai rapat Ma’ruf menyampaikan ide dari pemerintah memang untuk UKM biaya sertifikasi halalnya digratiskan. Tujuannya supaya pelaku UKM itu tidak terbebani.
Ma’ruf mengatakan jumlah UKM cukup banyak. Dalam rapat itu masih belum diputuskan skema pembiayaan untuk membayar sertifikasi halal UKM.
’’Gimana caranya bisa tersertifikasi tapi tidak membebankan UKM. Tapi juga tidak membebankan negara. Ini yang lagi kita selesaikan,’’ kata Ketua Umum MUI itu.
Sementara itu terkait tarif sertifikasi untuk perusahaan besar atau di atas UKM menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sampai saat ini PMK tentang tarif sertifikasi halal belum terbit. Sehingga acuan tarif sertifikasi halal menggunakan pedoman MUI selama ini.
Ma’ruf menjelaskan pembahasan tidak hanya soal tarif. Tetapi juga percepatan keberadaan lembaga pemeriksa halal (LPH). Dia mengatakan saat ini LPH baru satu. Yakni LPPOM MUI.
Ma’ruf berharap percepatan pembentukan LPH-LPH lainnya. Salah satu tantangan dalam pembentukan LPH adalah keberadaan personel auditor halal.
Sementara itu Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mastuki menuturkan minat pendaftaran sertifikasi halal cukup tinggi.
Dia mengatakan sejak 17 Oktober 2019 ada 2.050 yang melakukan kunjungan untuk mendapatkan informasi sertifikasi halal.
Kemudian sebanyak 461 perusahaan memasukkan berkas pengurusan sertifikasi halal. Dari jumlah tersebut, Mastuki mengatakan ada 413 perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat.
’’Perusahaan yang memenuhi syarat dilanjutkan ke LPPOM MUI,’’ katanya. Mastuki membenarkan bahwa sampai saat ini LPH yang sudah melakukan pemeriksaan halal baru LPPOM MUI. (wan)