SUKABUMI-RADAR BOGOR,Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil meringkus DN (38), penusuk almarhum Taufik Hidayat (49), ojek online asal Jalan Surya Kecana, RT 1/6, Kecamatan Cisaat yang meninggal duni pada Senin malam (5/1). Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada Desember tahun lalu.
Informasi yang didapat Radar Sukabumi (Radar Bogor Grup), pelaku yang dipenuhi tato di sekujur tubuhnya ini dikenal sebagai bandit yang kerap meresahkan masyarakat. Bahkan, pria yang di hadiahi timah panas ini sudah sering bolak-balik ke Lapas Kelas II B Nyomplong. Bahkan, pada hari yang sama tersangka melakukan tiga tindakan serupa di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo mengungkapkan, tersangka yang menusuk hingga menelan korban jiwa ini berhasil ditangkap pada Selasa malam (7/1). Pelaku merupakan residivis yang juga bandir spesialis pencurian dengan kekerasan (curas).
“Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa seorang driver ojek online yang terjadi di Jalan raya Cibolang, Kecamatan Cisaat,” jelas Wisnu dalam keterangan resminya, kemarin (8/1).
Curas yang merenggut nyawa ini, merupakan rentetan kejadian yang dilakukan oleh para pelaku. Diantaranya,
pada Minggu 5 Januari 2020 sekitar pukul 20:00 WIB Dijalan Raya Cibolang no 375 RT 25/06 Kecamatan Cisaat Minggu, 5 Januari 2020 sekitar jam 03:00 WIB di Jalan Veteran Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole dan Jumat 3 Januari 2020 jam 03:00 WIB, di Jalan Jendral Sudirman no 57A RT 1/5 Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh.
“Modusnya sendiri yang kejadian di Cisaat, pelaku merebut HP korban, kemudian korban melawan dan pelaku menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sama halnya dengan dua kejadian lainnya yang terjadi di TKP lain,” sebut Wisnu.
Hasil dari penyelidikan selama dua hari, lanjut Wisnu, pihaknya mengungkap tersangka tersebut sudah berkali-kali melakukan perbuatan serupa dan sering masuk keluar Lapas. Modusnya jambret telepon genggam dan tindakan curas lainnya. Adapun, motor Ojol yang tidak diambil, dikarenakan pelaku tidak bisa mengendarai sepeda motor sehingga ditinggalkannya.
“Selain tersangka, kami menetapkan dua pelaku lainnya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). dua DPO ini merupakan joki saat DN melancakan aksinya, karena tersangka tidak bisa mengemudikan sepeda motor,” ujarnya.
Selain tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit hp merek samsung j5, Satu buah pisau lipat, satu buah kaos tanpa lengan warna merah ,satu buah jaket gojek hijau plat hitam, Rompi warna hitam plat biru, Celana jeans warna biru muda, Satu pasang sepatu warna coklat dan satu unit sepeda motor honda beat street.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, tersangka dijerat pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup, kami juga akan periksa sikologis tersangka,” pungkasnya. (upi/radarsukabumi)