Simpan Sabu Dalam Kloset, Polsek Parungpanjang Gerebek Rumah Pelaku

Ilustrasi sabu

PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Unit Reskrim Polsek Parungpanjang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berang bukti seberat 1,5 ons sabu.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, berawal dari kerurigaan warga terhadap pelaku berinisial BS yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika dikediaman di Kampung Cilangkap, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, akhir pekan kemarin.

Alhasil warga pun melaporkan kegiatan tersebut. Kemudian polsek Parungpanjang melakukan penangkapan dan didapati barang bukti hasil penylidikan kemudian dilakukan penindakan dan ditemukan barang bukti sabu di tiga plastik klip yang disimpan didalam closet.

“Pelaku BS kita tangkap di kediaman rumahnya tanpa perlawanan dan didapati barang bukti sabu seberat 1,5 ons, “ kata Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang AKP Irwan Alexsander kepada wartawan, kemarin.

Irwan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Sementara pelaku kita tangani di Polsek yang selanjutnya bakal didalami kasus tersebut untuk pengembangan,” kata Irwan.

“Tersangka akan dijerat pasal 114 jo 112 UU 35 tahun 2009, tentang penyalah gunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (nal/c)