25 radar bogor

Merokok di Angkot Bisa Dipenjara

BOGOR– Kota Bogor memiliki cara berbeda memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh Rabu (31/5) lalu. Mengusung tema Tunjukkan Warna Aslimu, sebanyak 16 angkutan kota (angkot) ditempeli stiker yang menggambarkan bahaya rokok dan perokok pasif serta memunculkan kesadaran akan keberadaan kawasan tanpa rokok (KTR).

Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin langsung pawai angkot yang dimulai dari Balaikota mengelilingi jalur sistem satu arah (SSA). Bima mengatakan, Kota Bogor akan lebih memperkuat pengawasan menjadikan Bogor sebagai kota tanpa asap rokok. Lahirnya Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009 bagi Kota Bogor dianggapnya sebagai keberhasilan sekaligus tantangan. Sebab, masih banyak yang perlu dibenahi dalam penerapan peraturan daerah tersebut.

“Saya masih sering menerima lewat Instagram, pesan singkat, ataupun percakapan WhatsApp, bahwa banyak pegawai pemkot yang merokok. Saya bahkan sering lihat anggota Satpol PP ketahuan merokok di Balaikota, langsung buang puntung sembarangan,” kata Bima.

Bima menuturkan, upaya yang dilakukan adalah memberikan contoh kepada pegawainya, agar taat dan patuh terhadap Perda KTR. Seperti halnya Kepala Bapenda Kota Bogor yang sudah tujuh bulan berhenti merokok.

“Masih banyak yang harus dibenahi, jika kedapatan pegawai pemkot yang terkena tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar KTR tentu akan dipertimbangkan lagi untuk selanjutnya. Dan yang paling berat itu di angkot, banyak laporan, penumpangnya merokok sopirnya juga merokok. Saat ditegur, malah disuruh turun sama sopirnya,” kata Bima.

Karenanya, lewat pawai Angkot Suara Tanpa Rokok, pihaknya mencoba mengampanyekan agar angkot bersih dari rokok. Ke depannya, sambung Bima, soal Perda KTR akan direvisi juga diperketat, termasuk larangan untuk rokok elektrik. “Rokok elektrik ini kita deteksi membahayakan juga. Tapi, sekarang sedang dikuatkan dalil-dalil medisnya. Nanti, larangan itu betul-betul kuat dan tidak bisa digugurkan lagi. Jadi, kelihatannya rokok elektrik akan dilarang di Kota Bogor di tempat-tempat KTR tadi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, di dalam Perda KTR juga tertulis, bagi siapa saja yang melanggar atau merokok di tempat umum, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 atau pidana dengan kurungan penjara selama tiga hari.

“Apabila warga tertangkap tangan merokok di dalam angkot, akan kami tindak tegas, dan harus membayar denda Rp100.000. Kalau misalkan tidak mau bayar, ya kita penjarakan tiga hari, karena sudah sesuai dengan Perda KTR,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah mengungkapkan, Hari Tanpa Tembakau Sedunia merupakan waktu yang tepat untuk meluncurkan kampanye baru yang kreatif dalam upaya mengingatkan masyarakat agar mematuhi Perda KTR. Serta, mendorong masyarakat untuk berhenti merokok dalam upaya melindungi generasi saat ini juga di masa mendatang.

“Pada prinsipnya perda ini tidak melarang untuk merokok, hanya mengatur di mana orang boleh merokk dan tidak boleh,” tegasnya.
Karena, sambung Rubaeah, kasus penyakit di Kota Bogor kini bukan lagi tren penyakit menular, melainkan tidak menular. Mulai jantung, stroke, juga hipertensi yang salah satu penyebabnya adalah karena asap rokok. “Kita hanya perlu mendorong dukungan ini menuju peningkatan kepatuhan terhadap Perda KTR,” tandasnya. (wil/c)